This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 22 Mei 2012

DIALOG TEOLOGIS AHLI RO’YI DAN AHLI SUNNAH


BAB I
PENDAHULUAN


Kami mengucapkan Alhamdulillah dan segala puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah ini yang berjudulkan DIALOG TEOLOGIS AHLI RO’YI DAN AHLI SUNNAH
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi pembacanya dan teman-teman sekalian, terutama untuk kami, karena dengan pembuatan makalah ini, hal tersebut menambah ilmu dan manfaat bagi kami.
Akhirnya, sesuai dengan pepatah “tiada gading yang tak retak”’ kami mengharapkan saran dan kritikan karena kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah-lah yang Punya dan Mahakuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu dalam pembuatan makalah ini. Dan apabila ada kata-kata yang salah, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.




Jepara, Mei 2012

Penyusun



BAB II
KATA PENGANTAR
Latar Belakang Kemunculan.
Ahl Ra’yi merupakan sebutan yang digunakan bagi kelompok yang dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadis. Kelompok ini muncul lebih banyak di wilayah Iraq, khususnya di Bashrah dan Kufah. Menurut Muhammad Ali as-Sayis bahwa munculnya aliran sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni:[1]
  1. Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ra’yu.
  2. Minimnya mereka menerima hadis nabi, hal ini dikarenakan mereka hanya memadakan hadis yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Iraq seperti Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari dan sebagainya. Di samping itu, mereka juga meinim menggunakan hadis sehingga mendorong mereka untuk menggunakan ra’yu juga dipengaruhi oleh ketatnya proses seleksi mereka terhadap hadis dengan cara memberikan kriteria-kriteria yang sangat sulit. Seleksi yang sungguh ketat yang mereka terapkan berpengaruh terhadap minimnya hadis yang dapat diterima sebagai dasar hujjah. Pada dasarnya, seleksi ketat yang mereka lakukan ini termotivasi oleh munculnya pemalsu-pemalsu hadis yang kala itu jumlahnya yang tidak sedikit.
  3. Munculnya berbagai masalah baru yang membutuhkan legitimasi hukum. Masalah-masalah ini muncul dikarenakan pesatnya perkembangan budaya yang terjadi di Iraq kala itu, terutama yang berasal dari Persia, Yunani, Babilonia dan Romawi dan ketika budaya-budaya yang berkembang ini bersentuhan dengan ajaran Islam maka harus dicari solusi hukumnya. Minimnya hadis yang mereka peroleh menggiring mereka untuk menggunakan ra’yu.


BAB III
PEMBAHASAN
DIALOG TEOLOGI AHLUL RA’YI DAN AHLUSUNNAH
Ahlul ra’yi yaitu garakan pemikiran keislaman yang berpusat di Baghdad atau Irak dengan kondisi yang berbeda dengan Madinah dan jarang dijumpai tradisi-tardisi sahabat dalam berbagai persoalan kehidupan, sehingga dalam menyelesaikan persoalan kehidupan kembali kepada kemampuan menghayati atau memahami ajaran Islam sesuai dengan kapasitas akal atau rasio.[2]
Sebagai kelanjutan dari gerakan ini muncul suatu gerakan yang mencoba mengadakan "modifikasi" terahadap pemikiran keslaman melalui pendekatan rasionalitas dengan mengutamakan aspek kemaslahatan ummat, penelitian 'illat dan maqasid syar'i.[3] Kerangka pemikiran semacam ini merupakan sebuah strategi intelektual yang rasional berdasarkan data sosiologis, tapi keberadaannya tidak menyimpang dari ruh Islam.[4] Oleh karenanya pola pendekatan gerakan pemikiran ini lebih lazim bila disebut gerakan rasionalistik.
A.    Mu’tazilah
Banyak aliran dan mazhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Mulai dari timbulnya aliran berlatarbelakang politik, yang kemudian aliran tersebut berevolusi dan memicu kemunculan aliran bercorak akidah (teologi), hingga bermacam mazhab Fikih, Ushul Fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Mu’tazilah adalah aliran yang secara garis besar sepakat dan mengikuti cara pandang Washil bin ‘Atha’ dan temannya ‘ Amru bin Ubaid dalam masalah-masalah teologi, atau aliran teologi yang akar pemikirannya berkaitan dengan pemikiran Washil bin ‘Atha’ dan temannya ‘ Amru bin Ubaid.[5]
Sebagai kelanjutan dari gerakan ini muncul suatu gerakan yang mencoba mengadakan "modifikasi" terahadap pemikiran keislaman melalui pendekatan rasionalitas dengan mengutamakan aspek kemaslahatan ummat, penelitian 'illat dan maqasid syar'i.[6] Kerangka pemikiran semacam ini merupakan sebuah strategi intelektual yang rasional berdasarkan data sosiologis, tapi keberadaannya tidak menyimpang dari ruh Islam.[7] Oleh karenanya pola pendekatan gerakan pemikiran ini lebih lazim bila disebut gerakan rasionalistik.
IDE-IDE POKOK MU’TAZILAH
A.    Al-Tauhid (Tauhid/Keesaan)
Mu’tazilah adalah kelompok yang banyak melakukan pembelaan terhadap penyelewengan yang terjadi terhadap Keesaan Allah SWT, seperti yang dilakukan oleh Syi’ah Rafidhah yang menggambarkan Tuhan dalam bentuk jism (tubuh) seperti halnya manusia, atau agama-agama lain di luar Islam yang tidak mengakui Keesaan Tuhan. Hal itu tidak lain mereka lakukan adalah untuk memantapkan Tauhid, bahwa Allah SWT Maha Esa, tidak ada yang bisa menandingi-Nya dan serupa dengan-Nya. Pembelaan mereka terhadap Keesaan Allah itu melahirkan pokok pikiran yang selanjutnya dikenal juga dengan konsep al-Tanzih (pensucian) . Sehingga bisa dikatakan inti konsep Tauhid mereka adalah Tanzih.
1)      Tentang dzat Allah
Aliran Mu’tazilah dalam merealisasikan konsep tauhid ini secara global menempuh dua cara. Pertama: Menafikan keqadiman sifat-sifat Tuhan, dan kedua: Menetapkan kemakhlukan Alqur’an. Mu’tazilah berpendapat, bahwa; apabila kita mengakui keqadiman sifat-sifat Tuhan berarti dengan sendirinya menetapkan adanya sesuatu yang qadim selain Allah, itu berarti mengakui berbilangnya sesuatu yang qadim selain Allah, dan pada akhirnya membatalkan prinsip keesaan Allah SWT. Sebagai konsekwensi logis dari pendapat ini, Mu’tazilah mengatakan bahwa; Tuhan tidak memiliki sifat yang berdiri sendiri dari zat-Nya, tapi sifat-sifat itu hanya ada pada simbol penamaan tanpa mempunyai esensi. Kalau dikatakan bahwa “Tuhan itu melihat” berarti Tuhan melihatnya dengan zat-Nya (Bashiran bi Dzatihi) begitupun sifat-sifat lainnya.[8]
2)      Mengatakan al-Qur’an makhluk.
Tentang Kalam (Firman Allah), mereka seolah-olah tidak lagi berpegang pada kesimpulan di atas. Mereka mengatakan bahwa Kalam tidak mungkin disamakan dengan sifat Ilmu dan Qudrah (Kuasa), sebab hakikat Kalam menurut Mu’tazilah adalah huruf-huruf yang teratur dan bunyi-bunyi yang jelas dan pasti, baik nyata maupun ghaib . Kalam bukanlah sesuatu yang memiliki hakikat logis, namun dia hanyalah sebuah istilah, yang tidak mungkin ada/terwujud kecuali melalui lidah. Dan Allah SWT sebagai Mutakallim (Yang Berfirman) menciptakan Kalam itu. Hakikat-hakikat yang mereka simpulkan inilah yang menyebabkan mereka mengatakan bahwa kalam itu adalah sesuatu yang bersifat baru (hadits), tidak bersifat qadim, sehingga pada gilirannya al-Qur’an sebagai Kalamullah adalah sesuatu yang hadits, dan sesuatu yang hadits itu adalah makhluk.
3)      Mengingkai bahwa Allah SWT dapat dilihat dengan mata telanjang.
Mu’tazilah memandang bahwa pendapat yang mengatakan Allah dapat dilihat dengan mata telanjang di akhirat (di sorga), membawa pada ide yang sangat bertentangan dengan Tauhid yaitu tasybih, menyamakan Allah SWT dengan makhluk. Karena menurut mereka, ru’yah (pandangan) adalah kontak sinar (ittishal syu’a') antara “yang melihat” dengan “yang dilihat”, dan mereka memberikan satu syarat agar ru’yah itu bisa terjadi yaitu binyah (tempat/media), dan ru’yah tersebut mesti berhubungan dengan benda nyata (maujud), dan Allah SWT bukanlah yang demikian, oleh karena itulah mereka mengatakan hal itu mustahil terjadi pada Allah SWT. Dengan pendapat yang demikian, mereka melakukan takwilan terhadap ayat yang menggambarkan kemungkinan terjadinya ru’yah tersebut, seperti ayat:
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. al-Qiyamah: 22-23)

4)      Mengingkari jihah (arah) bagi Allah.
tentang kesempurnaan Allah SWT, yaitu: “Bukan yang memiliki batasan (dzi jihat) kanan, kiri, depan, belakang, atas maupun belakang dan tidak dibatasi oleh tempat”. Karena dengan menetapkan atau membatasi jihah bagi-Nya berarti menetapkan atau membatasi Allah pada suatu tempat dan tubuh (jism). Ide seperti ini membawa mereka kepada pentakwilan kata-kata di dalam al-Qur’an yang menunjukkan tempat Allah SWT, seperti mentakwil kursi dengan ilmu-Nya, dan mentakwil istiwa’ (semayam) dengan berkuasa penuh (istila’) dan lain sebagainya.
5)      Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Mu’tazilah meyakini bahwa janji dan ancaman Allah benar-benar ada dan terjadi, maka janji-Nya akan memberikan pahala dan ganjaran baik kepada orang yang berbuat baik pasti terjadi, demikian juga ancaman-Nya dalam bentuk hukuman dan siksaan bagi orang yang melakukan kesalahan dan keburukan juga pasti terjadi.
6)      Al-Manzilah baina al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
Konsep iman, kafir dan fasik Washil ini dijelaskan oleh Abu Zahrah melalui kutipan dari al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal bahwa Iman menurut Washil adalah sekumpulan kebaikan, jika seseorang melakukannya maka dia berhak disebut Mukmin, dan ini adalah sebuah pujian. Sedangkan pada diri orang fasik sekumpulan kebaikan itu tidak sempurna, sehingga dia tidak berhak mendapat pujian, sehingga tidak disebut Mukmin, akan tetapi dia tidak juga Kafir, karena syahadah dan serangkaian kebaikan-kebaikan masih ada pada dirinya, dan itu tidak bisa diingkari. Namun jika dia meninggal dalam kondisi belum bertaubat atas dosa besar yang dilakukannya, maka dia kekal di neraka, sebab di akhirat hanya ada dua golongan: golongan yang masuk sorga, dan golongan yang masuk neraka, hanya saja si pelaku dosa besar tadi mendapat keringanan azab di neraka (berada di neraka yang paling ringan azabnya). Dan Mu’tazilah memandang orang fasik pelaku dosa besar semasa hidupnya tetap bisa disebut Muslim, tanpa bermaksud untuk memuliakan dan memujinya, karena mereka masih dianggap Ahlul Qiblah, dan masih berpeluang bertaubat, paling kurang untuk membedakannya dengan orang Dzimmi.
Selanjutnya, aliran Mu’tazilah tak ketinggalan mengklaim dirinya sebagai “Ahlul Haq” dan selanjutnya sebagai “Al-Firqah an-Najiah” (golongan selamat). Salah seorang tokoh terkemuka Mu’tazilah ‘Amr bin ‘Ubaid berkata kepada Khalifah al- Manshur: “ Adzharu al haq yattabi’uka ahluh” yang dia maksudkan “ahlu al haq” di sini adalah aliran Mu’tazilah dengan mengambil landasan dari sebuah riwayat Sufyan al-Tsaury dari Ibnu Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Nabi SAW. berkata: “Sataftariqu ummatî ‘ala bidh’i wa sab’îna firqatan abirruhâ wa atqâha al fiah al mu’tazilah“.[9]
B.       AHLUSUNNAH WAL JAMAAH
1)        Pengertian
Secara etimologi, “As-Sunnah” berarti “cara” atau “jalan”, baik cara atau jalan itu benar atau salah, terpuji atau tercela. Istilah ini pertama kali muncul berdasarkan hadis Nabi tentang Iftiraq (perpecahan umat) : “umatku ini akan terpecah-belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya akan masuk neraka kecuali satu saja. Para sahabat bertanya : “Siapa mereka itu wahai Rasulullah ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Mereka itu yang mengikuti sunnahku dan jamaah para sahabatku pada hari ini” [HR Tirmidzi dan Ath-Thabrani].
Ahlus Sunnah adalah mengikuti sunnah Nabi. Dan Wal Jama’ah mengikuti  jama’ah para sahabat, serta selalu bersatu dalam jama’ah kaum muslimin. Istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah kemudian dipopulerkan oleh Imam Abu Hasan Asy’ari (260 H - 326 H) untuk memberi identitas kepada para pengikut theologi Asy’ariyah.[10]
Sebenarnya Aswaja dari aspek teologis, seperti yang diungkapkan Dr. Ahmad Mahmud Subhi dalam bukunya “Fi Ilmil Kalam” terdiri dari dua golongan: Pertama: Aliran Salaf. Aliran ini dikenal sejak Imam Ahmad bin Hambal kemudian aliran ini secara bersambung diwariskan sampai kepada Ibnu Taimiah dan mencapai puncak keemasannya. Kedua: Aliran Khalaf, dan yang termasuk di dalamnya adalah golongan as-Shifatiyyah serta al- Maturidiyyah.[11]
1.1. Kalam Allah
Pertama: Kalam Nafsi, yaitu esensi yang berada pada zat Tuhan, dan kedua: Kalam Lafzhy, yaitu indikator-indikator yang menunjukkan kepada esensi tersebut, termasuk diantaranya lafazh-lafazh dan huruf-huruf serta suara-suara yang diturunkan Allah kepada Nabi- nabi-Nya. Asy’ari mengatakan: Yang pertama adalah Qadim dan yang kedua adalah Hadits (baru) dan makhluq, tidak kekal.[12] As-Syahrastani, seorang tokoh dalam aliran Asy’ari menjelaskan pendapat Asy’ari antara Kalam dan Ibarah. Ia mengatakan bahwa Kalam adalah esensi yang berada pada Tuhan, sedangakan Ibarah merupakan indikator yang menunjukkan kepada Kalam tersebut.[13] Bahkan Imam al-Haramain al-Juwainy salah seorang tokoh terkemuka yang banyak berjasa terhadap perkembangan faham Asy’ari menjelaskan bahwa yang dimaksud penurunan Alqur’an kepada Nabi adalah Malaikat Jibril sebagai pengantar wahyu memahami maksud “Kalam” itu di atas langit ke tujuh lalu turun ke bumi menyampaikan pemahaman itu kepada Nabi.[14]
1.2. Konsep Keadilan Tuhan (Al-'Adl)
Baik Mu’tazilah maupun Asy’ari masing-masing mengakui sifat keadilan Tuhan. Mu’tazilah meninjau keadilan Tuhan dengan kaca mata rasionalitasnya dengan menitikberatkan kepada “kepentingan manusia”. Sementara Asy’ari menitikberatkan pendekatan teologinya dalam meninjau keadilan Tuhan kepada “kehendak otoritas Tuhan”
1.3. Kehendak dan perbuatan
Teori dalam faham Asy’ari dengan term al Kasb. Teori ini akan mencoba menggabungkan dua faham yang saling kontradiktif, yakni faham Jabariyyah (yang mengatakan bahwa segala yang terjadi atas diri manusia adalah cipataan manusia tanpa ada ikhtiar bagi manusia) dengan faham Qadariyah (yang beranggapan bahwa segala perbuatan manusia adalah ditentukan manusia sendiri terlepas dari campur tangan Allah). Dalam teori al-Kasb ini, Asy’ari membagi perbuatan manusia dua bentuk: pertama: Al-Af’al al-Idhtirariyyah, dan yang kedua; Al-Af’al al-Ikhtiyariyyah. Yang termasuk dalam bagian pertama adalah segala perbuatan yang bersifat reflektif yang dilakukan secara terpaksa atau di luar alam kesadaran. Sedangkan yang masuk pada bagian kedua adalah segala perbuatan yang dilakukan secara terencana atau terprogram.
Postulat yang digunakan Asy’ari dalam pemahaman ini adalah “Sebuah perbuatan diusahakan (al-Kasb) oleh manusia dengan kekuatan yang diciptakan (al-Khalq) oleh Allah padanya”.[15] Baik perbuatan idhtirary maupun ikhtiyary dalam konsep “Kasb” Asy’ari termasuk ciptaan Allah, namun bedanya adalah, yang pertama dilakukan oleh manusia secara terpaksa dan yang kedua dilakukan berdasarkan usaha dengan daya diciptakan Allah padanya.[16] Selanjutnya dikatakan bahwa perbuatan yang mendapat tuntutan dan pertanggungjawaban hanyalah perbuatan yang kedua (ikhtiyary) tanpa yang pertama (idhtirary).[17] Argumen yang dimajukan oleh Asy’ari menyangkut diciptakannya Kasb oleh Allah adalah ayat Alqur’an: “Allâhu khalaqakum wamâ ta’malûn“, artinya: “Allah menciptakan kamu dan perbuatan-perbuatan kamu”.[18]
Dalam konsep Asy’ari ikhtiar tersebut tetap tinggal di depan, dalam arti daya pemberian Tuhan datang bersamaan dengan terlaksananya suatu perbuatan (al-Fi’l). Dengan demikian ikhtiarlah yang menjadi syarat utama unmtuk menilai status sebuah perbuatan. Besar kecilnya sebuah amal kebajikan, demikian juga pelanggaran, selalu ditentukan oleh kualitas ikhtiar seseorang. Jadi ikhtiarlah yang melatarbelakangi terjadinya sebuah usaha (al- Kasb). Meski demikian tidaklah berarti ikhtiar manusia tersebut lepas dari ilmu, iradah dan qudrat Allah SWT. Sebab ikhtiar manusia itu sendiri merupakan kemuliaan dari Allah SWT. untuk hamba-Nya. Tapi ikhtiar dalam pandangan Asy’ari sama sekali tidak mengandung unsur paksaan. Itu sebabnya Asy’ari --seperti disebutkan sebelumnya-- membagi perbuatan manusia kepada dua bagian: perbuatan idhtirariyyah dan perbuatan ikhtiyariyyah.




BAB IV
KESIMPULAN
Dari apa yang telah diuraikan di atas, jelaslah bahwa metodologi pemikiran Asy’ari mengambil posisi ekstrim rasionalis menggunakan metapor dan golongan ekstrim tekstualis yang literlijk. Adalah sebuah metodologi yang dianggap mampu menjamin orisinilitas aqidah Islam dalam menghadapi tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan penemuan teknologi baru. Dengan kata lain, para penganut aliran teologi ini mampu mengikuti dan mentolerir segala perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
A.Syafi’i Ma’arif, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1993, cet. ke-3.
Drs. Badri Yatim, M.A., Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994, cet. ke-1.
Dr. Muhammad Imarah, Karakteristik Methode Islam, Jakarta: Media Da'wah, 1994, cet. ke-1.
Dr. Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Yayasan Paramadina, cet. I th. 1992.
Prof. Dr. Mustafa Abdul Raziq, Tamhid li Tarikh al-Falsafah al-Islamiyyah, Kairo:Lajnah at-Ta’lif.
Hammudah Gurabah, Abu al-Hasan al-Asy’ari, Kairo: Mathba’ah ar-Risalah, 1954.
Abu al-Hasan al-Asy’ari, Risalah fi Istihsan al-Haudh fi al-Kalam, Haidar Abad, Majlis Dairat al-Ma’rifah, th. 1323 H
Ibnu Jarir alThabary, Tahdzibul Atsar, (Makkah: Al-Shafa, th. 1402 H.), vol. II.
Thabaqat as-Syafi’iyyah, Al-Subki, (cet. Kairo), vol. II.
Sayis, Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Mesir: Matba’ah Ali Shabih wa Auladuh, t.th
Ibnu Mandzur, Lisan al-’Arab, (Beirut: Dar Shadir) vol. XIII.


[1] Sayis, Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Mesir: Matba’ah Ali Shabih wa Auladuh, t.th
[2] Drs. Badri Yatim, M.A., Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994, cet. ke-1, h. 193
[3] Dr. Muhammad Imarah, Karakteristik Methode Islam, Jakarta: Media Da'wah, 1994, cet. ke-1, h. 154
[4] A. Syafi’i Ma’arif, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1993, cet. ke-3, h. 58
[6] Dr. Muhammad Imarah, Karakteristik Methode Islam, Jakarta: Media Da'wah, 1994, cet. ke-1, h. 154
[7] A. Syafi’i Ma’arif, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1993, cet. ke-3, h. 58
[8] Dr. Hammudah Gurabah dalam karyanya tentang Asy’ari juga Richard McCarcy dalam bukunya: The Theology of Al-Ash’ary. Lihat: Al-Mutakallimun wa ar-Ra’du ‘alaihim, hal. 21
[9] Ibnu Jarir alThabary, Tahdzibul Atsar, (Makkah: Al-Shafa, th. 1402 H.), vol. II, hal. 182.
[11] Ibnu Mandzur, Lisan al-’Arab, (Beirut: Dar Shadir) vol. XIII, hal. 225
[12] Hammudah Gurabah, Abu al-Hasan al-Asy’ari, Kairo: Mathba’ah ar-Risalah, 1954, hal. 65-66.
[13] Ibid.,66-67
[14] Thabaqat as-Syafi’iyyah, Al-Subki, (cet. Kairo), vol. II, hal 250-251.
[15] Prof. Dr. Mustafa Abdul Raziq, Tamhid li Tarikh al-Falsafah al-Islamiyyah, Kairo:Lajnah at-Ta’lif, hal. 46-47
[16] Hammudah Gurabah, Abu al-Hasan al-Asy’ari, Kairo: Mathba’ah ar-Risalah, 1954, hal. 67.
[17] Dr. Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Yayasan Paramadina, cet. I th. 1992, hal. 273
[18] Abu al-Hasan al-Asy’ari, Risalah fi Istihsan al-Haudh fi al-Kalam, Haidar Abad, Majlis Dairat al-Ma’rifah, th. 1323 H

Sabtu, 14 April 2012

MADRASAH SOLUSI CERDAS PENDIDIKAN KARAKTER


MADRASAH SOLUSI CERDAS
PENDIDIKAN KARAKTER
Oleh : Amin Mahfudh Said[1]

Pendidikan adalah usaha meningkatkan diri dalam segala aspeknya.[2] Pendidikan merupakan suatu yang integral dari kehidupan. Pendidikan berasal dari kata didik yang berarti memelihara dan membentuk  latihan, jadi pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan sengaja untuk mengubah tingkah laku manusia secara individu maupun kelompok untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[3] 
Dewasa ini pemerintah mengalakan pendidikan yang bercirikan dengan agama, atau yang sering disebut dengan pendidikan karakter. Pada dasarnya pendidikan karakter merupakan pola pendidikan umum yang didalamnya ada muatan mata pelajaran bernuansakan agama. Yang dengan cita-cita dapat membekali anak didik dengan ilmu pengetahuan umum dan pengetahuan agama.
Dengan pengetahuan umum diharapkan anak didik mampu menghadapi kehidupan dunia, dan dengan pendidikan agama diharapkan kehidupan anak didik nantinya terarah, karena mempunyai tujuan yang pasti, yaitu bahagia dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Untuk mencapai kebahagiaan tersebut tentunya memerlukan komponen yang teramat penting yaitu kesadaran diri akan adanya pencipta dirinya dan pencipta alam semesta, yang akan berdampak pada kesadaran kepada adanya sang khalik yaitu yang disebut dengan Tuhan, dalam hal ini adalah Allah Swt. Dan kesadaran dan keyakinan akan adanya tuhan itu disebut dengan iman.
Persoalan kita ialah bagaimana kita menanamkan rasa iman, rasa cinta kepada Allah, rasa nikmat beribadah (salat, puasa, dan lain-lain),rasa hormat pada kedua orang tua, dan sebagainya.[4]
MADRASAH
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran.[5] Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran.[6] Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula.[7]
Sistem madrasah ialah sekolah umum yang berciri khas Islam yaitu jenjang Ibtida’iyah-Tsanawiyah- Aliyah. Sekolah yang berciri khas Islam adalah sekolah umum yang Islami.[8] Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan Islam yang penting di Indonesia selain pesantren. Keberadaannya begitu penting dalam menciptakan kader-kader bangsa yang berwawasan keislaman dan berjiwa nasionalisme yang tinggi. Salah satu kelebihan yang dimiliki madrasah adalah adanya integrasi ilmu umum dan ilmu agama[9] . Madrasah juga merupakan bagian penting dari lembaga pendidikan nasional di Indonesia. Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. pada masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam mazhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.[10]
Di Indonesia madrasah bukanlah barang baru yang sebelumnya tidak ada, karena madrasah di Indonesia madrasah adalah sudah ada sejak jaman berdirinya lembaga pendidikan di Indonesia. Dimulai dari sistem pondok pesantren kemudian di masukan kedalam lembaga yang lebih formal yaitu madrasah. Bermula dari semangat pesantren itulah madrasah lahir, jadi., tidak menjadi barang yang aneh apabila madrasah pada prakteknya sedikit menyerupai dengan sistem dipondok pesantren walaupun dari wakru kewaktu tradisi tersebut semakin tergerus dengan tuntutan sistem pendidikan kekinian.
Dalam madrasah, tidak seperti halnya di pesantren dan surau, para siswa tidak saja diberi mata pelajaran yang berhubungan dengan masalah-masalah keagamaan, tapi juga mata pelajaran umum seperti bahasa Inggris dan Belanda dan ilmu-ilmu umum lain yang saat itu hanya diberikan di sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda.[11]



MADRASAH DAN TANTANGAN MASA DEPAN
Departemen Pendidikan Nasional, akan memberikan dampak luar bisa kepada perkembangan madrasah pada masa datang. Apalagi UU No.20/2003 telah menegaskan bahwa madrasah dalam banyak hal, seperti dalam hal kedududukan, status, dan kurikulum sama persis dengan sekolah umum, maka secara yuridis ide pendidikan satu atap ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Dalam perkembangannya, madrasah yang tadinya hanya dipandang sebelah mata, secara perlahan-lahan telah berhasil mendapat perhatian dari masyarakat. Apresiasi ini menjadi modal besar bagi madrasah untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa. Dalam konteks kekinian, sekarang ini banyak sekali madrasah-madrasah yang menawarkan konsep pendidikan modern. Konsep ini tidak hanya menawarkan dan memberikan pelajaran atau pendidikan agama. Akan tetapi mengadaptasi mata pelajaran umum yang diterapkan di berbagai sekolah umum. Kemajuan madrasah tidak hanya terletak pada sdm-nya saja, namun juga desain kurikulum yang lebih canggih, dan sistem manajerial yang modern. Selain itu, perkembangan kemajuan madrasah juga didukung dengan sarana infrastruktur dan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar di madrasah.
Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan Islam yang penting di Indonesia selain pesantren. Keberadaannya begitu penting dalam menciptakan kader-kader bangsa yang berwawasan keislaman dan berjiwa nasionalisme yang tinggi. Salah satu kelebihan yang dimiliki madrasah adalah adanya integrasi ilmu umum dan ilmu agama[12] .
Untuk menumbuh kembangkan Pendidikan Islam atau Ilmu pendidikan Islam perlu telaah lebih jauh lagi, mengintegrasikan pengembangan Ilmu dengan wanyu.[13] Pijakan awal berkenaan dengan pendidikan Islam adalah faktor yang secara eksplisit membedakan Ilmu Pendidikan Islam dengan ilmu-ilmu lainya ialah faktor nilai.[14]
Pendidikan yang berlandaskan ilmu-ilmu ke-Islam-an yang mampu mengsinerjikan berbagai disiplin ilmu yang menghasilkan kemajuan baik dibidang ilmu pengetahuan itu sendiri, sosial, budaya, politik dan masih banyak lagi kemajuan yang ditimbulkan. dan pendidikan yang demikian bisa didapatkan dalam lingkup madrasah.
 Ilmu pengetahuan berpijak dan terikat pada pemikiran rasional. itulah sebabnya secara populer agama bermula dari rasa tidak percaya. Akan tetapi, titik awalnya berbeda, tidaklah berarti antara Agama dan ilmu itu dalam posisi bertentangan.[15] Sedangkan Servius berpendapat, Agama sendiri mempunyai pengertian. Bahwa Religion (agama. ed) berarti ikatan atau hubungan yaitu hubungan antara manusia dengan dzat diatas manusia, yaitu Tuhan.[16]
Sejalan dengan itulah Islam memandang kegunaan dan peranan ilmu, sehingga tida membuat garis pemisah antara Agama dan ilmu. Agama adalah nilai-nilai panutan yang member pedoman pada tingkah laku manusia serta pandangan hidupnya; ilmu adalah suatu hasil yang dicapai oleh manusia berkat bekal kemampuan-kemampuanya sebagai anugerah dari Allah yang maha pencipta.[17]
Dari pijakan ini marilah kita memasuki rumusan-rumusan nilai dalam pendidikan Islam itu, sehingga memiliki keunikan diantara pendidikan yang lain (sekular).[18]
Pertama, pemahaman tentang esensi bahwa manusia adalah mahluk monodualis, mahluk jasmani dan ruhani, maka pendidikan tidak dapat hanya bersifat antroposentris, akan tetapi juga harus bersifat theosentris. Pendidikan yang hanya mendasarkan pada materi saja, tentunya dalam pandangan Al Quran adalah suatu distorsi yang nyata, pendidikan dengan demikian tidak boleh hanya memandang pada manusianya saja, akan tetapi pada sangkan paraning dumadi.
Kedua,  bahwa manusia adalah mahluk yang berkembang dengan tahapan-tahapan, maka pendidikan mestilah sejalan dengan tahapan yang dilaluinya. Dan, dalam Al Quran tidak pernah kita menemukan satu pendidikan yang berhenti pada tataran tertentu.
Ketiga,  bahwa pendidikan dalam konsep Al Quran adalah memperhatikan nilai keseimbangan, antara jasmani/fisik dan ruhani (psikis). Pendidikan harus mampu secara bersama memenuhi basic need baik fisik maupun psikis.
Keempat, nilai pendidikan Islam, terletak pada keseimbangan antara aspek pemikiran dan perasaan. Pengembangan pemikiran saja akan mengantarkan manusia pada sikap rasionalistik dan materialistik. Kemampuan dalam menyeimbangkan pemikiran dan perasaan akan mengantarkan manusia pada kemampuan untuk hidup secara selaras baik dalam hubunganya dengan Tuhanya dengan sesama manusia, maupun alam lingkunganya.
Kelima, setelah keseimbangan antara pikir dan rasa dapat ditumbuh kembangkan, maka akan terbentuk dalam diri manusia itu keseimbangan antara dimensi kehambaan dan dimensi kekhalifahan.
Keenam, teori fitrah dalam Islam, menuntut adanya keseimbangan pandangan adanya faktor penentu arah pendidikan. Meskipun manusia memiliki fitrah keberagamaan sebagai suatu potensi yang dikaruniakan oleh Tuhan, akan tetapi orang tuanya (lingkungan/pendidikan) lebih menentukan wujud akhir keberagamaan anak.
Pendidikan Islam dengan pokok pelajaran yang mengintegrasikan pengetahuan umum dan pengetahuan agama seperti dipaparkan diatas, semua itu terwakili dalam pendidikan dalam bentuk madrasah, baik mulai jenjang madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah Dan aliyah. Yang merupakan represntasi dari integrasi pendidikan dalam teori maupun prakteknya.
Menurut Prof. Dr. Ahmad Tafsir dalam buku filsafat pendidikan islami. Bahwa madrasah merupakan model pendidikan umum terbaik, karena dalam madrasah sistem pendidikanya mengintegrasikan antara pengetahuan umum dan pengetahuan agama, yang sejalan dengan pendidikan karakter yang digalakan pemerintah dewasa ini.
Dengan pengetahuan umum dan pengetahuan agama diharapkan madrasah mampu memberikan calon generasi penerus bangsa yang berkarakter islami, yang akan menjadi khalifah dimuka bumi dan memakmurkan bumi, dalam artian mampu bahagia di dunia, serta mempunyai tujuan hidup yang pasti yaitu bahwasanya mempunyai kesadaran akan adanya tuhan dan kepercayaan akan adanya kehidupan setelah hidup didunia sebagai pertangung jawaban dari kehidupan dari hasil yang dikerjakan didunia.
Madrasah diharapkan menjadi salah satu lembaga pendidikan yang mampu memberikan generasi bangsa yang ahli ilmu ( ilmuan ), dan ilmuan yang beragama yang kuat ( ulama ). Dengan kata lain mampu mencetak generasi bangsa yang ilmuan yang ulama dan ulama yang ilmuan Dan berahlak mulia.
Dengan banyaknya generasi bangsa yang berahlak mulia, akan menjadikan mereka pemimpin masa depan yang akan memberikan progress pada bangsa dan Negara, mengapa demikian dengan dasar agama yang kuat akan sangat mungkin menghindarkan dari praktek korupsi yang selama ini menjadi momok yang sangat membahayakan kesehatan bangsa dan Negara.
Selain itu juga madrasah sekarang ini banyak dilengkapi dengan sistem teknologi yang informasi yang akan berdampak pada madrasah yang semula mempunyai stigma sebagai lembaga yang terpingirkan akan menjadi lembaga pandidikan yang mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum lainya. Bersaing dalam artian lembaga pendidikan itu sendiri maupun lulusannya.
Wallahu a’lam bisowaf.











DAFTAR PUSTAKA

Assegaf, Abd. Rachman, 2011. Filsafat Pendidikan Islam, paradigma baru pendidikan hadhari berbasis integratif interkonektif, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Hasbullah, 2001. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nata, Abuddin, 2004. Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Noor, Deliar, 1991. Gerakan Modern Islam di Indonesia, 1900-1942  Jakarta : LP3ES.
Poerwadarminta, W.J.S. 1984., Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka.
Romdon, 1995. Tasawuf dan Aliran kebatinan, Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam.
Sugihartono, dkk. 2007. Psikologi Pendidikan, Yogyakarta: UNY Press.
suwito, 2005. Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.
Tafsir, Ahmad, 1998. Metodologi Pengajaran Agama Islam, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
____________, 2010. Ilmu Pendidikan dalam perspektif Islam, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
____________, 2010. Filsafat Pendidikan Islami, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Thoha, Chabib, dkk. 1996. Refolmulasi Filsafat Pendidikan Islam, (yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arief Subhan; 2005 dikutip dari Http://Izaskia.Wordpress.Com/2009/08/28/Madrasah-Menanti-Fajar-Menyingsing-Bag-3/#More-401  (down loud, hari kamis. 16 pebruari 2012. 14.18)



[1] Orang kecil yang belajar menulis, yang tulisanya tak kunjung bermutu.
[2] Ahmad Tafsir, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1998), hlm. 6.
[3] Sugihartono, dkk. Psikologi Pendidikan, (Yogyakarta: UNY Press, 2007), hlm. 3.
[4] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam perspektif Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2010), hlm. 136.
[5]Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 50.
[6] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hlm. 889.
[7] suwito, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2005). Hlm .214.
[8] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islami, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2010), hlm. 184
[9] Arief Subhan; 2005 dikutip dari Http://Izaskia.Wordpress.Com/2009/08/28/Madrasah-Menanti-Fajar-Menyingsing-Bag-3/#More-401  (down loud, hari kamis. 16 pebruari 2012. 14.18)
[10] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 161
[11] Deliar Noor, gerakan Modern Islam di Indonesia, 1900-1942 (Jakarta : LP3ES, 1991) h. 50-51.
[12] Arief Subhan; 2005 dikutip dari Http : // Izaskia. Wordpress. Com / 2009 / 08 / 28 / Madrasah-Menanti-Fajar-Menyingsing-Bag-3/#More-401  (down loud, hari kamis. 16 pebruari 2012. 14.18).
[13] ChabibThoha, dkk. Refolmulasi Filsafat Pendidikan Islam, (yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm, 193.
[14] Achmadi, Dalam Chabib Thoha, dkk. Ibid., hlm, 289.
[15] Abd. Rachman Assegaf, Filsafat Pendidikan Islam, paradigma baru pendidikan hadhari berbasis integratif interkonektif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011), hlm. 2.
[16] Romdon, Tasawuf dan Aliran kebatinan, (Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam, 1995), hlm. 2.
[17] Abd. Rachman Assegaf, Op.Cit., hlm. 89.
[18] Achmadi, Dalam Chabib Thoha, dkk., hlm, 289-290.